Polda DIY Tetapkan Rio Sebagai DPO Kasus Pembacokan

Kuntadi
Polsek Mergangsan menetapkan Rio sebagai buronan. (Ilustrasi: Polsek Mergangsan)

“Setelah korban melapor, satu tersangka berhasil kami amankan,” katanya.  

Timbul mengimbau kepada Rio untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Rio untuk melapor ke kantor polisi terdekat. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

11 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

18 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

24 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

27 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal