Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat

Kuntadi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang dengan awak media tentang revisi UU KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain. Bahkan sampai saat ini, naskah akademiknya juga belum ada.

Apalagi dalam beberapa hari ke depan juga DPR juga akan diganti. “DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, selama ini dalam penyusunan UU, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Presiden dalam melakukan pembahasan butuh waktu sekitar 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi presiden akan melakukan pembahasan.

Revisi UU KPK, lanjut Mahfud, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi.

Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupun kejadian luar biasa. “Kalau ini kan harus masuk prolegnas dulu. Ini kan bisa didiskusikan,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

26 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 bulan lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

1 bulan lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal