Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat

Kuntadi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang dengan awak media tentang revisi UU KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pro kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus berlanjut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berharap pembahasan atau revisi UU KPK ditunda karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat.

Menurut Mahfud, Presiden bisa menarik atau menunda pembahasan, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.

“Ini (revisi UU KPK) bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang-bincang dengan awak media media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Revisi UUU KPK, kata Mahfud, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara prosdur yang ada, revisi UU KPK ini merupakan undang-undang biasa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal