Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakaan saat Demo UU Cipta Kerja, 3 di Bawah Umur

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta diMapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). (Foto : Dok Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polisi tetap memproses aksi perusakan saat demo tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Kamis (8/10/2020) silam. Empat orang tersangka perusakan Pos Polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta, saat aksi tersebut terancam hukuman 2 tahun 8 bulan hingga 12 tahun penjara.

Empat orang itu tiga di antaanya masih di bawah umur, masing-masing A (16) warga Danurejan, Yogyakarta, B (16) warga Kasihan Bantul dan (16) warga Ngampilan, Yogyakarta serta satu orang CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta.

“Proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Jaksa juga sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Yuliyanto mengatakan kasus tersebut berawal, saat tersangka CF, A, B dan C, Kamis (8/10/2020) pukul 13.30 WIB, ikut unjuk rasa di depan DPRD DIY yang menuntut dibatalkannya UU Omnibuslawa Cipta kerja.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, CF, A, B dan C dari depan kantor DPRD DIY berjalan kearah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali (Utara hotel Ina Garuda) Yogyakarta, B dan C melakukan perusakan Pos Polisi Gardu Anim.

“B menendang Pos Polisi berulangkali, C memukul tulisan Polisi dengan besi,” ujarnya.

Saat pengrusakan itu CF membeli portalite satu liter di kios sebarang jalan diikuti oleh A, awalnya portalite ada di dalam botol kaca kemudian dipindahkan oleh CF kedalam dua botol plastik bekas air mineral. Selanjutnya satu botol plastik dibawa oleh CF dan satunya di bawa oleh A, sampai di Pos Polisi Gardu Anim, CF masuk ke pos dan menyiramkan portalite yang dibawanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

2 bulan lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

2 bulan lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

3 bulan lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal