Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakaan saat Demo UU Cipta Kerja, 3 di Bawah Umur

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta diMapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). (Foto : Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV.” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi, sedangkan portalite yang dibawa A di siramkan diatas tanaman yang ada dibelakang Pos Polisi.

“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, A, B dan C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

CF dan A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

B dan C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020)," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

2 bulan lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

2 bulan lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

3 bulan lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal