Polres Bantul Ungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis

Trisna Purwoko
Polres Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa)

“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditunjukkan beberapa barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Ngadi.

Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2017 silam. Aksi pencurian minimarket ini merupakan peristiwa keempat yang pernah ia lakukan. Dari pengakuannya karena alasan ekonomi. Setiap hari pelaku ini berjualan angkringan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

21 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal