Preman Desa Perkosa Gadis di Kulonprogo hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh

Kuntadi
Pelaku Tindak pidana pemerkosaan diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo. (Foto iNews.id/Kuntadi)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan. Termasuk surat pernyataan dari pelaku yang mengakui melakukan tindak asusila.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu pelaku menepis tudingan melakukan pemerkosaan dan ancaman. Perbuatan asusila ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu terjadi setelah korban merasa tidak betah di rumahnya.

“Saya tidak mengancam itu suka sama suka,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Ibu di Sidoarjo Sudah 4 Tahun Libatkan Anak Threesome Bareng Pacar

11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

1 bulan lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal