Ribuan Warga Negara Asing Ternyata Miliki e-KTP, Kok Bisa ?

muhammad farhan
Ribuan Warga Negara Asing (WNA) diketahui telah memiliki e-KTP. (Foto Ilustrasi : ist)

JAKARTA, iNews.id - Ribuan Warga Negara Asing (WNA) diketahui telah memiliki e-KTP. Sesuai aturan perundang-udangan hal itu ternyata diperbolehkan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Penduduk. 

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki e-KTP dari 10 negara. 

Adapun negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. WNA Korea Selatan paling banyak memiliki e-KTP, sementara WNA China menempati urutan lima.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya e-KTP yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, China 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
23 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

24 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

26 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

28 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal