Roy Suryo Cs Tak Ditahan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ajukan Saksi Meringankan

Ryan Rizki
Roy Suryo cs tidak ditahan usai diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025), menjelaskan delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Pertama, ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Kedua, RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini memiliki alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bahwa delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Polda Metro Segera Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi

8 bulan lalu

Periksa Roy Suryo cs 9 Jam, Polda Metro Klaim Profesional dan Transparan

16 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

20 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

23 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal