Sebar Kabar Hoaks Klitih, Pelajar 16 Tahun di Gunungkidul Ditangkap Polisi

erfan erlin
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya (kanan) bersama Kasi Humas, Iptu Suranto.

Pihaknya telah mengamankan pembuat dan penyebar konten bohong tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap T dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyebar hoaks.

Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya. "Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

Dia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Elf Bawa 16 Orang Terjun di Tanjakan Bundelan, Ikuti Google Maps Tak Kuat Menanjak

7 hari lalu

Kecelakaan Elf Rombongan Keluarga di Tanjakan Bundelan Gunungkidul, 1 Tewas dan 3 Luka Berat

1 bulan lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

2 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

3 bulan lalu

Permudah Warga, UNY Dampingi Digitalisasi Pemdes Gunungkidul lewat E-Kelurahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal