Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

iNews TV
Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara kasus pelajar SMA memerkosa nenek 69 tahun. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, MNF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana maksimal untuk pemerkosaan adalah 12 tahun penjara. Namun, karena pasal yang disangkakan adalah percobaan, maka ancaman pidananya adalah dua pertiga dari ketentuan tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan akses internet anak-anak mereka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI

8 bulan lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

7 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

14 hari lalu

Viral Duel Pelajar SMA Unggul Binaan Bener Meriah, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal