Tangkap 5 Pengedar, Polresta Yogyakarta Amankan 109,65 Gram Sabu

Kuntadi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 109,62 gram. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. 

Kelima pengedar sabu-sabu yang ditangkap yakni GKE (29) di Depok Sleman, AS (28) di Gondokusuman Yogyakarta, DN (29) perempuan di Umbulharjo Yogyakarta, YR (39) di Tempel Sleman dan ZMI (21) di Magelang Jateng. 

“Kami berhasil mengungkap dua laporan peredaran narkoban jenis sabu-sabu dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar.

Atas perbuatannya, empat tersangka GKE, AS, YR dan ZMI diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DN diancam Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, penjara maksimal 10 Tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal