Tangkap 5 Pengedar, Polresta Yogyakarta Amankan 109,65 Gram Sabu

Kuntadi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 109,62 gram. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. 

Kelima pengedar sabu-sabu yang ditangkap yakni GKE (29) di Depok Sleman, AS (28) di Gondokusuman Yogyakarta, DN (29) perempuan di Umbulharjo Yogyakarta, YR (39) di Tempel Sleman dan ZMI (21) di Magelang Jateng. 

“Kami berhasil mengungkap dua laporan peredaran narkoban jenis sabu-sabu dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar.

Atas perbuatannya, empat tersangka GKE, AS, YR dan ZMI diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DN diancam Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, penjara maksimal 10 Tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal