Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis bersalah oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp25 juta subsider 1 bulan. 

Hakim menilai Jerinx terbukti mengancam pegiat media sosial Adam Deni. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

12 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

14 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal