Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dijeboskan ke Tahanan

Irfan Ma'ruf
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan petugas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rekrutmen PNS bodong. (Foto : MNC Portal)

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP. 

"Iya hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Jerry saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/11/2021). 

Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

20 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

21 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

21 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

22 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal