Tersangka Duel Maut di Bantul Seorang Residivis, 4 Kali Berurusan Hukum

Trisna Purwoko
Suharjono
Polisi menunjukkan barang bukti pedang dan kaos dalam perkara duel maut di Bantul. (foto: istimewa)

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351, dan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku. Selain itu juga pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

21 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal