Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Kuntadi
PN Wates menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan gugatan pra peradilan ini dilakukan karena dia melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti. 

“Ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012),  penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Ini belum ada, dan itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021). 

Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permaslaahan kerugian negara karena itu menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.  Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

5 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

6 hari lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal