Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Kuntadi
PN Wates menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan gugatan pra peradilan ini dilakukan karena dia melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti. 

“Ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012),  penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Ini belum ada, dan itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021). 

Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permaslaahan kerugian negara karena itu menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.  Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal