Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Kuntadi
PN Wates menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan gugatan pra peradilan ini dilakukan karena dia melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti. 

“Ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012),  penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Ini belum ada, dan itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021). 

Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permaslaahan kerugian negara karena itu menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.  Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal