Tersinggung Ditertawai, Dua Pemuda Sleman Aniaya Pembeli

Priyo Setyawan
penganiayaan (ilustrasi: iNews.id)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelaku dan sejumlah saksi. Dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan keduanya pada Jumat (5/12/2020). 
 
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari keterangan korban pelaku sempat mengambil handphone milik korban sebelum meninggalkan warung. Sedangkan pelaku berkilah handphone korban terjatuh saat hendak kabur.  
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman makssimal dua tahun delapan bulan penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian serta sapu bergagang sebagai barang bukti (BB).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal