Saat itu korban bersama JS datang ke rumah pelaku untuk mengambil mobil. Sebagai jaminan AA di tinggal di rumah korban.
“Saat menunggu dijemput, pelaku minta anak korban mengantar ke ATM untuk ambil uang. Namun justru dia dijemput pelaku lainnya dan kabur,” kata Jefry.
Korban berusaha menghubungi pelaku dengan cara menelpon. Namun, nomor pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
Sementara AA mengatakan mobil yang digadaikan kepada korban merupakan mobil temannya yang disewa. Dia takut mobil itu hilang dan mengambil dengan menipu korbannya. Dari aksinya itu, dia mendapatkan jatah Rp8 juta yang habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Saya terdesak kebutuhan, saya harus mengurusi tiga anak,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.