Truk Terobos Palang Pintu Tertabrak Kereta Api di Bantul, KAI Akan Tempuh Proses Hukum

erfan erlin
Petugas menangani Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta yang menabrak truk menerobos palang pintu di Bantul. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di pelintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

4 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

5 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

8 hari lalu

Kecelakaan Motor Rem Blong di Turunan Cangar Mojokerto Tabrak Tebing, 2 Orang Luka

8 hari lalu

Tabrakan Maut 3 Motor di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal