Truk Terobos Palang Pintu Tertabrak Kereta Api di Bantul, KAI Akan Tempuh Proses Hukum

erfan erlin
Petugas menangani Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta yang menabrak truk menerobos palang pintu di Bantul. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di pelintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza

20 jam lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

2 hari lalu

Kecelakaan Tragis di Sidoarjo, Jari Pemotor Putus Usai Tabrak Truk 

2 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan di Jalan Trans Sulawesi Majene, 3 Orang Terluka

4 hari lalu

Pulang dari Seleksi Paskibraka, 2 Remaja Kecelakaan Tabrak Bus di Pasangkayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal