Unggahan Pamer Kemewahan Eko Darmanto Tak Cerminkan Semua Pegawai Bea Cukai Yogyakarta

Antara
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). (Foto: bcyogyakarta.beacukai.go.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Bea CukaiYogyakarta secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terkait kepatutan gaya hidup pegawai, termasuk melarang pamer kekayaan di media sosial (medsos).  Apa yang dilakukan Eko Darmanto dengan pamer kemewahan di medsos disebut tak mencerminkan seluruh pegawai.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan ke pegawai terkait kode etik dan aturan berperilaku ASN ini. "Kami sudah sering kali menyampaikan ke pegawai bahwa ketika seseorang menjadi ASN dia harus ikhlas dan sadar bahwa dia terikat dengan aturan, termasuk (menghindari) 'flexing', gaya hidup mewah. Kalau mau gaya hidup mewah jangan jadi ASN," ujarnya saat ditemui di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (3/3/2023).

Menurutnya kode etik atau aturan berperilaku pegawai Bea Cukai Yogyakarta selalu melekat termasuk di luar jam kerja. "Kami sudah punya panduan untuk bijak bermedia sosial. Aturan itu sudah ada, sudah diterbitkan dari kantor pusat. Tinggal penerapannya saja," ucapnya.

Turanto menyebut, kasus unggahan foto pamer kekayaan seperti yang dilakukan Kepala Non-aktif Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak mewakili sikap seluruh pegawai. 

Para pegawai di Kantor Bea Cukai Yogyakarta menurut Turanto itu tidak memiliki klub motor gede (moge) atau pun komunitas lain yang selama ini dianggap berkonotasi negatif.

"Masyarakat sudah makin dewasa. Kalau ada kekecewaan wajar, tapi bisa membedakan. Kalau bisa itu disebut oknum tidak mewakili institusi. Masyarakat bisa melihat sendiri, para pengguna jasa (bea cukai) juga bisa merasakan," kata Turanto.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

17 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal