Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polda DIY Tangkap 9 Tersangka

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersanga kasus narkoba dan barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). (Foto: doc/Polda DIY)

Kabid Humas Polda DIY  Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam kurun waktu semester pertama tahun 2021, Polda DIY telah mengungkap 99 kasus narkoba dengan 105 orang tersangka. Untuk itulah masyarakat harus waspadai dengan peredaran gelap narkoba.

“Jika ada yang mencurigakan silakan lapor, akan kami tindaklanjuti,” katanya.  

Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
 
Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal  62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Sedangkan tersangka kasus tembakau gorila, dijerat Pasal 132 ayat 1, Jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No 4 Th dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp10 miliar,”  terangnya.
 
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal