Yenny Wahid Geram Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas Dijerat Penganiayaan

erfan erlin
Putri Gusdur Yenny Wahid mengaku geram dengan kasus penganiayaan anak Anggota DPR hingga kekasihnya tewas. (foto: istimewa)

Menurutnya, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang dipakai menjerat pelaku ancamannya sangat ringan. Maksimal hanya 12 tahun penjara. 

“Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa hukumannya harus lebih berat lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Dini dikabarkan meninggal usai dianiaya pelaku usai dugem di blackhole KTV Surabaya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya menggunakan botol miras hingga melindas tubuh korban hingga tewas. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

7 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

14 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

15 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal