Kejagung Terima 5 Berkas Pengaturan Skor dari Satgas Anti-Mafia Bola

Irfan Ma'ruf
Satgas Anti-Mafia Bola membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait kasus pengaturan skor di depan Kantor PSSI lama, Kemang, Jakarta, Rabu (30/1/2019). (fOTO: ANTARA/Putra Haryo Kurniawan)

Berkas ketiga, tersangka (NS) disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas keempat tersangka (ML) disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas kelima, tersangka (JLE) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saat ini telah telah ditunjuk tim jaksa penuntut umum pada Jampidum Kejagung yang beranggotakan lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” kata Mukri.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

1 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

2 hari lalu

PSSI Mulai Siapkan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030, Soroti Kelemahan yang Harus Dibenahi

2 hari lalu

Timnas Indonesia Bisa Ganti Lawan di FIFA Matchday November 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal