Kejagung Terima 5 Berkas Pengaturan Skor dari Satgas Anti-Mafia Bola

Irfan Ma'ruf
Satgas Anti-Mafia Bola membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait kasus pengaturan skor di depan Kantor PSSI lama, Kemang, Jakarta, Rabu (30/1/2019). (fOTO: ANTARA/Putra Haryo Kurniawan)

Berkas keempat tersangka (ML) disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas kelima, tersangka (JLE) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saat ini telah telah ditunjuk tim jaksa penuntut umum pada Jampidum Kejagung yang beranggotakan lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” kata Mukri.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
9 jam lalu

PSSI Kantongi 2 Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia, Keputusan Final Menunggu Rapat Exco 

Nasional
15 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
15 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Soccer
1 hari lalu

Diminta Fans Kembali Latih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal