JAKARTA, iNews.id – Nama Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB) Rudy Kangdra muncul dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia 2019-2023. Rudy saat ini tercatat juga sebagai Deputi Bisnis Komersial PSSI.
Pengamat sepak bola nasional yang melakukan investigasi, Erwiyantoro mengungkapkan, berdasarkan dokumen perjanjian yang diterimanya, pemegang hak tayang dan hak distribusi Liga Indonesia 1, 2, 3 dan Liga U-20 Indonesia selama lima musim 2019-2023 adalah PT Garuda Media Nusantara (GMN).
“Ada perjanjian antara GMN dengan PT Supersort Sensasion Internasional atau SSS selaku pemegang hak komersial yang sah dari PT LIB mengenai pemberian hak penayangan pertandingan musim 2019 dengan masa waktu lima tahun. Secara eksklusif menayangkan dan mendistribusikan serta berhak mengalihkan hal tersebut kepada pihak lain jika ada penunjukan PSSI," katanya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar. Tambahan dalam surat di bawahnya tertulis Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra. Perihal: Klarifikasi Atas Perjanjian Tentang Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola.
"Pihak GMN sudah menghubungi Rudy Kangdra untuk bisa bertemu, membicarakan kontrak yang sudah dipegang, berdurasi lima tahun. Sayangnya, berkali-kali Rudy Kangdra tak memberi respons," katanya.
Hasil investigasi Erwiyantoro juga menunjukkan bahwa sebelum Liga 1 dan 2 musim 2020 digulirkan, total penghasilan PT LIB musim 2020 mencapai Rp407,3 miliar. Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dan Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020.