JAKARTA, iNews.id - Banyaknya aksi pencurian ponsel membuat masyarakat resah. Ini karena ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, tapi tempat menyimpan data pribadi dan sistem keuangan. Jika hilang sangat berbahaya.
Menyikapi itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkaji mekanime yang memudahkan masyarakat apabila ponsel mereka raib. Di mana user dapat memblokir dan membuka blokir (unblkir) IMEI secara mandiri.
"Apabila ponsel dicuri user bisa memblokir dan unblokir IMEI sendiri. Selama ini lapor ke polisi buka casing dan IMEI-nya," ujar Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Sabtu (4/10/2025).
Dia mengatakan, banyaknya ponsel ilegal, praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan data, seperti pencurian. Sebab itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat ponsel jelas.
“Handphone seken itu harus jelas. Mungkin seperti jual beli motor, ada balik namanya. Ada identitasnya beralih dari atas nama A ke atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.