Diketahui, dalam proses jual beli motor bekas, penjual dan pembeli maupun kuasa, datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Motor dicek nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Hasil cek fisik ditempel ke formulir. Apakah untuk ponsel seken seperti itu?
Kemkomdigi belum memerinci mekanisme proses balik nama HP bekas, karena kebijakannya masih dikaji. Komdigi mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberi masukan.
"Kami mengharapkan masukan dari rekan-rekan YLKI dan BPKN untuk melengkapi perspektif konsumen. Kadang kita mengalami dilema ingin memberikan kenyamanan kepada konsumen atau kita ingin memberikan keamanan. Titik tengahnya kita harus cari sama-sama," katanya.