JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menentukan skema untuk memblokir ponsel ilegal. Pemerintah lebih memilih skema White List dibanding Back List.
Pada awalnya, pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yakni White List dan Black List. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan.
Mekanisme Black List menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.
Sementara White List menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sedangkan ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator.
Pemerintah baru saja menentukan mekanisme pengendalian IMEI untuk memblokir ponsel ilegal. Mereka memutuskan menggunakan mekanisme dengan skema White List.