Pemerintah Pilih Skema White List untuk Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Okezone
Ilustrasi ponsel (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menentukan skema untuk memblokir ponsel ilegal. Pemerintah lebih memilih skema White List dibanding Back List.

Pada awalnya, pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yakni White List dan Black List. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan.

Mekanisme Black List menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.

Sementara White List menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sedangkan ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator.

Pemerintah baru saja menentukan mekanisme pengendalian IMEI untuk memblokir ponsel ilegal. Mereka memutuskan menggunakan mekanisme dengan skema White List.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Gadget
4 hari lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
22 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
8 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
10 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal