Jadi, pengguna bisa terlebih dulu menguji perangkat sebelum membeli. Caranya dengan mengecek IMEI ponsel pada website resmi Kementerian Perindustrian (imei.kemenperin.go.id).
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI sebelum melakukan pembelian ponsel baik melalui toko maupun online," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail di Gedung Kominfo.
Mekanisme pengendalian IMEI yang diambil pemerintah bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Aturan IMEI sendiri rencananya akan diterapkan pada 18 April 2020.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif," kata Ismail.