Pemerintah Pilih Skema White List untuk Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Okezone
Ilustrasi ponsel (Foto: Pixabay)

Jadi, pengguna bisa terlebih dulu menguji perangkat sebelum membeli. Caranya dengan mengecek IMEI ponsel pada website resmi Kementerian Perindustrian (imei.kemenperin.go.id).

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI sebelum melakukan pembelian ponsel baik melalui toko maupun online," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail di Gedung Kominfo.

Mekanisme pengendalian IMEI yang diambil pemerintah bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Aturan IMEI sendiri rencananya akan diterapkan pada 18 April 2020.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif," kata Ismail.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
5 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Nasional
5 bulan lalu

Geger Video Deepfake Bupati Sampang Sindir Wakilnya, Kominfo Ungkap Fakta Mencengangkan!

Nasional
6 bulan lalu

Kasus Korupsi PDNS, Budi Arie: Saya yang Laporkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal