2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya

Tangguh Yudha
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya (Foto: Florian Olivo/Unsplash)

Di sisi lain, larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 dan berbunyi:

1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi, Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina

Seleb
6 bulan lalu

Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Komdigi Janji Tahun Ini Rampung

Nasional
10 bulan lalu

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, Ini Tugasnya

Internasional
1 tahun lalu

Pak Jokowi, Rusia Bilang Siap Bantu Indonesia Perkuat Perlindungan Data IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal