Di sisi lain, larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 dan berbunyi:
1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi, Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.