Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi PSE lingkup privat. (Foto: Zangi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan situs atau aplikasi Zangi. Platform yang dijalankan oleh Secret Phone Inc ini belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran PSE akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan operasional.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander dalam keterangan pers dilansir Rabu (23/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

50 Juta Warga bakal Mengakses Portal Bansos, Kemkomdigi Uji Ketahanan Sistem

11 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak, Kemkomdigi Perkuat Jaringan Telekomunikasi Bantu Pencarian

19 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

22 hari lalu

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal