25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi. (Foto: iNews)

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diresmikan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ucap Alexander.

PSE yang tidak mengabaikan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Internet
29 hari lalu

Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Internet
5 bulan lalu

eBay dan 2 PSE Bandel Diputus Aksesnya, Komdigi: Sanksi Administratif! 

Internet
5 bulan lalu

Komdigi Peringatkan 7 PSE Bandel, eBay hingga Xbox Terancam Diblokir

Internet
12 jam lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal