Bahaya Gunakan Aplikasi Ilegal, Bisa Berisi Malware

Intan Rakhmayanti Dewi
Bahaya Gunakan Aplikasi Ilegal, Bisa Berisi Malware (Foto: Unsplash)

Pemblokiran  tersebut sesuai dengan permintaan resmi dari OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Selain itu, aplikasi TikTok Cash merupakan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
1 tahun lalu

Lebih Mudah! Pengguna TikTok Bisa Cari Lagu Hanya dengan Bersenandung

Internet
2 tahun lalu

Cara Memasukkan Kode Undangan TikTok untuk Dapatkan Komisi, Catat di Sini!

Internet
4 tahun lalu

TikTok Cash Diblokir Kominfo, Begini Faktanya

Internet
5 tahun lalu

Kantongi Izin, Snack Video Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal