Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi PSE lingkup privat. (Foto: Zangi)

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan layanan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," ucap Alexander.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

50 Juta Warga bakal Mengakses Portal Bansos, Kemkomdigi Uji Ketahanan Sistem

11 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak, Kemkomdigi Perkuat Jaringan Telekomunikasi Bantu Pencarian

19 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

22 hari lalu

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal