Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi PSE lingkup privat. (Foto: Zangi)

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan layanan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," ucap Alexander.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Nasional
3 hari lalu

Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!

Internet
3 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
3 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal