Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Pahami Syarat dan Langkah-langkahnya

Wikku D Nugroho
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD (Foto: disdukcapil)

JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi e-KTP jadi IKD jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Ternyata hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau gawai. 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).  Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi masyarakat yang telah mengaktifkan IKD telah mencapai 6.850 juta jiwa. 

Menurut laman Indonesia.go.id, KTP digital atau IKD adalah bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi pada smartphone. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fasilitas berupa kode QR. 

Lalu, bagaimana cara aktivasi e-KTP jadi IKD? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024). 

Syarat Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Sebelum mengaktivasi IKD, masyarakat perlu mengetahui syarat aktivasi IKD. Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut ulasannya: 

  • Pastikan gawai atau smartphone yang digunakan berspesifikasi minimal Android versi 7.1. 
  •  Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP. Tetapi, telah melakukan perekaman data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Terhubung dengan jaringan internet. 
  •  Memiliki alamat surel atau nomor ponsel. 

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Berikut langkah-langkah cara aktivasi e-KTP jadi IKD: 

  • Pertama-tama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). 
  •  Lalu, buka aplikasi IKD. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel. 
  • Klik tombol Verifikasi Data. 
  • Setelah itu, lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 
  •  Lakukan scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat yang tertera di KTP. 
  •  Jika proses tersebut berhasil dilakukan, silakan cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi. 
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD. 
  •  Untuk aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha.
  •  Selesai, aktivasi IKD telah berhasil dilakukan. 

Demikian ulasan mengenai cara aktivasi e-KTP jadi IKD. Selamat mencoba!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
8 bulan lalu

Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak

Internet
2 tahun lalu

Cara Buat KTP Digital Online lewat HP beserta Syaratnya, Mudah 10 Menit Jadi!

Elektronik
2 tahun lalu

Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD, Pahami Langkah-langkahnya!

Megapolitan
4 tahun lalu

Buat e-KTP di Tangsel, ODGJ Ngamuk Kira Petugas Pakaian APD Pocong

Nasional
4 tahun lalu

Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Palsu, Masyarakat Mudah Pesan secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal