JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi e-KTP jadi IKD jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Ternyata hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau gawai.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi masyarakat yang telah mengaktifkan IKD telah mencapai 6.850 juta jiwa.
Menurut laman Indonesia.go.id, KTP digital atau IKD adalah bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi pada smartphone. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fasilitas berupa kode QR.
Lalu, bagaimana cara aktivasi e-KTP jadi IKD? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024).
Sebelum mengaktivasi IKD, masyarakat perlu mengetahui syarat aktivasi IKD. Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut ulasannya:
Berikut langkah-langkah cara aktivasi e-KTP jadi IKD:
Demikian ulasan mengenai cara aktivasi e-KTP jadi IKD. Selamat mencoba!