Cara Bikin Paspor Secara Online, Cepat dan Hemat Waktu!

Tangguh Yudha
Cara Bikin Paspor Secara Online (Foto: Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Cara bikin paspor secara online perlu diketahui. Apalagi bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri tapi tidak mempunyai banyak waktu untuk membuat paspor. 

Seperti yang diketahui, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki saat ke luar negeri. Beruntung, sekarang untuk membuatnya tidak perlu repot lagi. 

Anda bisa memanfaatkan aplikasi M-paspor untuk membuatnya. Aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store membuat pembuatan pasport lebih mudah. Namun, perlu diingat, Anda harus melengkapi syarat tertentu. 

Syarat Membuat Paspor Online

Seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini syarat yang diperlukan untuk membuat paspor online:

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Bisnis
12 bulan lalu

Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!

Nasional
2 tahun lalu

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Nasional
4 tahun lalu

Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal