Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 20:13:00 WIB
Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya
Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya patut disimak oleh warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun, tetapi hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, sedangkan paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Melansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (24/10/2023) berikut penjelasan mengenai syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut