JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum menjadi hal yang harus diketahui oleh para wajib pajak. Langkah yang dilakukan pun bisa secara online maupun offline atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak.
Beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Adapun, pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, sebelum itu pastikan jika NPWP yang dimiliki wajib pajak telah aktif alias terdaftar.
Lantas, seperti apa cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).
1. Pertama-tama, pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet