Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline

Wikku D Nugroho
Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum menjadi hal yang harus diketahui oleh para wajib pajak. Langkah yang dilakukan pun bisa secara online maupun offline atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak.

Beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Adapun, pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, sebelum itu pastikan jika NPWP yang dimiliki wajib pajak telah aktif alias terdaftar. 

Lantas, seperti apa cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).

Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum

Cara Cek NPWP Secara Online

1. Pertama-tama, pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!

Internet
2 tahun lalu

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Bisnis
3 tahun lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Ini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal