2, Lalu, buka aplikasi peramban
3. Masuk atau kunjungi laman ereg.pajak.go.id
4. Gulir atau scroll halaman ke bawah
5. Klik Cek NPWP atau dapat juga melakukan klik secara langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
5. Kemudian, pilih kategori wajib pajak Orang Pribadi atau Pajak Badan Usaha
6. Setelah itu, masukkan NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode captcha
7. Untuk mengetahui NPWP sudah terdaftar atau belum, klik Cari
8. Layar akan menampilkan hasil pencarian atau informasi mengenai NPWP, nama NPWP, kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah terdaftar. Serta status aktif atau tidak.
Cara Cek NPWP Secara Offline
Cara cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa dokumen berupa E-KTP. Datangi bagian pelayanan dan sampaikan keperluan kamu kepada petugas, yaitu untuk mengecek NPWP.
Demikianlah cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. Semoga informasi ini dapat membantumu!