Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline

Wikku D Nugroho
Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

2, Lalu, buka aplikasi peramban

3. Masuk atau kunjungi laman ereg.pajak.go.id

4. Gulir atau scroll halaman ke bawah

5. Klik Cek NPWP atau dapat juga melakukan klik secara langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

5. Kemudian, pilih kategori wajib pajak Orang Pribadi atau Pajak Badan Usaha

6. Setelah itu, masukkan NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode captcha

7. Untuk mengetahui NPWP sudah terdaftar atau belum, klik Cari

8. Layar akan menampilkan hasil pencarian atau informasi mengenai NPWP, nama NPWP, kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah terdaftar. Serta status aktif atau tidak. 
Cara Cek NPWP Secara Offline

Mengunjungi Kantor KPP

Cara cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa dokumen berupa E-KTP. Datangi bagian pelayanan dan sampaikan keperluan kamu kepada petugas, yaitu untuk mengecek NPWP. 

Demikianlah cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. Semoga informasi ini dapat membantumu!

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!

Internet
2 tahun lalu

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Bisnis
3 tahun lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Bisnis
3 tahun lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Ini Tahapannya

Internet
3 tahun lalu

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget Lho!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal