JAKARTA, iNews.id - Cara cetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang sebenarnya tidak begitu rumit. Mengingat, sekarang ini sudah masuk ke era digitalisasi, mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri sudah semakin mudah.
Kehilangan dokumen-dokumen penting, terutama yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga sangat tidak menyenangkan. Mengingat, semua data tersebut sangat diperlukan untuk mengurus data-data.
Beruntung, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Mengutip halaman Indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mendatangani kantor dukcapil terdekat untuk mengurusnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, ada kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangann elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Sekarang, pertanyaannya bagaimana cara cetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang?
Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat