Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget!

Intan Rakhmayanti Dewi
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget! (Foto: Privyid)

JAKARTA, iNews.id - Di masa pandemi kegiatan harus lebih banyak dilakukan di rumah. Bagi sebagian orang hal ini menyulitkan apalagi saat dokumen dibutuhkan tanda tangan. 

Namun, berkat kecanggihan teknologi menandatangani dokumen sekarang sudah tidak perlu bertemu tatap muka. Sebab, tanda tangan sekarang bisa dibuat menjadi digital atau elektronik. 

Pertanyaannya bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Jawabannya, mudah. Berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021).

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.  Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Segini Harga ASUS V440VAK AiO Si PC All-in-One, Mulai dari Rp24 Jutaan!

4 hari lalu

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

6 hari lalu

AI Mulai Dipakai untuk Deteksi Kecurangan Klaim Asuransi, Begini Cara Kerjanya

7 hari lalu

Bukan Cuma Tahu Lokasi, GPS Tracker Berbasis Telematika Kini Makin Pintar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal