JAKARTA, iNews.id - Di masa pandemi kegiatan harus lebih banyak dilakukan di rumah. Bagi sebagian orang hal ini menyulitkan apalagi saat dokumen dibutuhkan tanda tangan.
Namun, berkat kecanggihan teknologi menandatangani dokumen sekarang sudah tidak perlu bertemu tatap muka. Sebab, tanda tangan sekarang bisa dibuat menjadi digital atau elektronik.
Pertanyaannya bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Jawabannya, mudah. Berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021).
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo. Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!