Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget!

Intan Rakhmayanti Dewi
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget! (Foto: Privyid)

JAKARTA, iNews.id - Di masa pandemi kegiatan harus lebih banyak dilakukan di rumah. Bagi sebagian orang hal ini menyulitkan apalagi saat dokumen dibutuhkan tanda tangan. 

Namun, berkat kecanggihan teknologi menandatangani dokumen sekarang sudah tidak perlu bertemu tatap muka. Sebab, tanda tangan sekarang bisa dibuat menjadi digital atau elektronik

Pertanyaannya bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Jawabannya, mudah. Berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021).

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.  Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

57 tahun lalu

Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor untuk Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

AI Makin Marak di Industri Musik, Menekraf Tegaskan Teknologi Tak Boleh Gantikan Musisi

57 tahun lalu

Google Earth Hadirkan Fitur Flight Simulator, Keliling Dunia Virtual Gratis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal