Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget!

Intan Rakhmayanti Dewi
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Mudah Banget! (Foto: Privyid)

JAKARTA, iNews.id - Di masa pandemi kegiatan harus lebih banyak dilakukan di rumah. Bagi sebagian orang hal ini menyulitkan apalagi saat dokumen dibutuhkan tanda tangan. 

Namun, berkat kecanggihan teknologi menandatangani dokumen sekarang sudah tidak perlu bertemu tatap muka. Sebab, tanda tangan sekarang bisa dibuat menjadi digital atau elektronik

Pertanyaannya bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Jawabannya, mudah. Berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021).

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.  Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
5 hari lalu

BYD Bangun Masa Depan Elektrifikasi di Indonesia Lewat Teknologi EV dan DM

8 hari lalu

Prabowo Tinjau Pesawat Tanpa Awak hingga Teknologi Giant Sea Wall Karya BRIN

8 hari lalu

Indonesia Dihantui Krisis Air, Teknologi Pengolahan Air Modern Ini Jadi Solusi

16 hari lalu

AHY Ungkap Strategi Baru Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi El Nino

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal