JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online menjadi informasi yang banyak diburu oleh para pekerja. Sebagaimana yang telah diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program untuk melindungi tenaga kerja.
Jaminan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan hingga saat pensiun atau kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itu, pekerja di Indonesia biasanya akan melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ketika pensiun, resign, atau terdampak PHK.
Namun, tak banyak yang tahu jika saldo BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga dapat dicairkan saat masih bekerja. Akan tetapi, pencairan hanya bisa dilakukan salah satu dari 10 persen atau 30 persennya.
10 persen adalah dana yang diperuntukkan untuk persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan. Setelah keluar dari pekerjaan, saldo tersebut dapat dicairkan seluruhnya atau 100 persen.
Pencairan ini juga bisa dilakukan dengan mudah dari mana saja dan melalui gawai. Dengan demikian, peserta tak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantre lama.