Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak panduannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023).
Syarat Mencairkan BPJS 10 Persen
Sebelum beranjak pada tata cara pencairan BPJS 10 persen, persyaratan berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
- Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Memiliki KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Memiliki KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Memiliki surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Memiliki NPWP (jika pencairan lebih dari 50 juta).
- Memiliki buku tabungan asli dan fotokopi.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online
- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan registrasi akun dengan email yang telah terdaftar.
- Registrasi akun juga bisa dilakukan di aplikasi JMO.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Setelah memiliki akun, login dengan email dan password.
- Setelah masuk ke halaman akun, klik opsi Klaim Saldo JHT.
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Isi formulir dengan benar, seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan pada kolom KJP dan pengajuan klaim pada kolom keperluan.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Kirim formulir
- Isi alamat email dan nomor telepon yang aktif.
- BPJS akan memberi tahu status pengajuan Anda.
- Jika tahap awal disetujui, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim jadwal wawancara.
- Setelah proses wawancara dan verifikasi dilakukan, akan ada pemberitahuan dari BPJS.
- Jika pengajuan disetujui, maka saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen akan cair 1 sampai 2 hari kemudian ke nomor rekening yang telah didaftarkan.
Demikian cara mencairkan BPJS 10 persen. Semoga bermanfaat.