Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online

Komaruddin Bagja
Cara menggabungkan NIK dan NPWP (Foto: Istimewa)

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP menjadi satu nomor, yaitu NIK/NPWP16. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Lalu, bagaimana cara menggabungkan NIK dan NPWP secara online? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Cara menggabungkan NIK dan NPWP 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum melakukan pemadanan data, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP atau KK yang berisi NIK Anda
  • NPWP asli Anda
  • Akun DJP Online yang terdaftar dengan NPWP Anda
  • Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda bisa membuatnya di situs www.pajak.go.id


2. Akses situs DJP Online

Setelah memiliki akun DJP Online, Anda bisa mengakses situs djp online untuk melakukan pemadanan data. Masukkan 16 digit NIK Anda sebagai username, dan kata sandi akun pajak Anda sebagai password. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal