Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online

Komaruddin Bagja
Cara menggabungkan NIK dan NPWP (Foto: Istimewa)

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP menjadi satu nomor, yaitu NIK/NPWP16. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Lalu, bagaimana cara menggabungkan NIK dan NPWP secara online? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Cara menggabungkan NIK dan NPWP 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum melakukan pemadanan data, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP atau KK yang berisi NIK Anda
  • NPWP asli Anda
  • Akun DJP Online yang terdaftar dengan NPWP Anda
  • Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda bisa membuatnya di situs www.pajak.go.id


2. Akses situs DJP Online

Setelah memiliki akun DJP Online, Anda bisa mengakses situs djp online untuk melakukan pemadanan data. Masukkan 16 digit NIK Anda sebagai username, dan kata sandi akun pajak Anda sebagai password. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah

Nasional
12 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Nasional
17 hari lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal