JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pendampingan bagi orang tua sebagai upaya mencegah adiksi game pada anak. Apa langkah konkrit yang dilakukan?
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan sektor swasta dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Komitmen itu diwujudkan melalui berbagai program edukasi kepada keluarga, salah satunya dengan menghadirkan layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA) dalam peresmian LapakMain Corner di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tunas Muda, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Booth DARA dirancang untuk memberikan pendampingan terstruktur kepada orang tua dalam mengenali gejala adiksi gim sejak dini, memahami cara mengatur penggunaan gawai secara sehat, hingga mendampingi anak memilih gim yang sesuai dengan usia melalui penerapan sistem rating gim. Program tersebut diharapkan dapat membantu keluarga membangun kebiasaan digital yang lebih sehat di rumah.
Selain menghadirkan layanan DARA, Komdigi juga menggelar sosialisasi mengenai pentingnya peran orang tua sebagai garda terdepan dalam melindungi anak saat beraktivitas di ruang digital. Orang tua didorong untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, menetapkan batas waktu penggunaan gawai, serta aktif mendampingi mereka saat mengakses internet maupun bermain gim.