Kini Cek Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri, Ini Solusinya

Dini Listiyani
Cek Pajak Kendaraan (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Cek pajak kendaraan sekarang tidak sulit lagi. Kini, pengguna kendaraan bisa memeriksa pajak mereka secara online, sehingga tidak perlu pergi ke luar rumah. 

Setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda, tak terkecuali yang dikenakan untuk kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis yakni yang dibayar setiap tahun dan lima tahun sekali. 

Sesuai namanya, pajak tahunan harus dibayarkan setiap tahun. Sedangkan pajak lima tahunan itu ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. 

Nah, bagi pengguna kendaraan yang ingin memeriksa pajak kendaraan tidak perlu khawatir. Karena, cek pajak kendaraan dan pembayarannya bisa dilakukan secara online, sebagaimana dikutip dari laman Online Pajak, Sabtu (23/1/2021).

Kemampuan cek pajak kendaraan secara online bisa terjadi berkat kehadiran aplikasi e-Samsat yang dikembangkan sejumlah daerah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan antre berjam-jam untuk mengurus pajak. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

57 tahun lalu

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal