Kini Cek Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri, Ini Solusinya

Dini Listiyani
Cek Pajak Kendaraan (Foto: Unsplash)

Terlepas dari itu, Anda sekarang tidak hanya bisa cek pajak kendaraan saja tapi juga membayarnya. Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Langkah pembayaran PKB melalui situs ATM:

1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

1. Akses portal e-Samsat.
2.Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Nasional
13 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
18 hari lalu

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Megapolitan
5 bulan lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal