Terlepas dari itu, Anda sekarang tidak hanya bisa cek pajak kendaraan saja tapi juga membayarnya. Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah pembayaran PKB melalui situs ATM:
1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:
1. Akses portal e-Samsat.
2.Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.