“Jadi kami belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah," ujarnya.
Heru mengatakan saat ini PANDI masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana. “Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Setneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya,” tutupnya.
Diketahui, saat ini PANDI telah berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, juga akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa. PANDI terus berkomunikasi dengan ICANN, dan mempersiapkan persyaratan lainnya.