JAKARTA, iNews.id - PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menunjukkan mengajukan proposal “perdamaian” kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proposal itu dinilai sebagai itikad baik dari kedua perusahaan itu.
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukam proposal untuk pembayaran. Kini, Dirjen SDPPI Ismail sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas soal teknis pembayaran.
“Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan oleh dua perusahaan ini, mereka mau bayar,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Nando, kedua perusahaan itu berjanji akan membayar setidaknya untuk 2016-2017. Berbeda dengan kedua perusahaan di atas, PT Jasnita yang frekuensinya juga terancam dicabut tidak melakukan upaya apa pun.
“PT Jasnita tidak melakukan upaya apa pun,” katanya.
Seperti diketahui, PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita menunggak pembayaran izin hak penggunaan frekuensi 2.3 Ghz mulai dari 2016.