Namun karena adanya itikad baik dari PT Internux dan PT First Media, SK Pencabutan tersebut belum ditanda tangani. Oleh karena itu, layanan kedua perusahaan tersebut masih berjalan.
“Sebelum sampai SK Pencabutan layanan masih berjalan,” ujarnya.
Keputusan SK Pencabutan sendiri, kata Nando, baru akan keluar nanti malam. Saat ini masih dalam proses.
“Bukan berubah. Ini kan hari sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya.